Respons Kejaksaan Agung atas laporan masyarakat yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, memicu kritik dari kalangan pegiat reformasi hukum. Direktur Democratic Justice Reform, Bhatara Ibnu Reza, menilai cara kejaksaan menanggapi laporan itu justru memperlihatkan sikap yang tidak bijak dan terkesan berlebihan.
Kritik atas Nada Pernyataan Kejagung
Menurut Bhatara, pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam merespons laporan dugaan korupsi tersebut menunjukkan kesan defensif. Ia melihat sikap itu bukan sebagai jawaban yang menenangkan publik, melainkan sebagai respons yang justru memperlebar sorotan terhadap institusi kejaksaan.
Bhatara menegaskan, sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung seharusnya tidak memberi sinyal penolakan untuk bekerja sama dengan aparat lain, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Baginya, hubungan antarlembaga penegak hukum semestinya dijaga dalam koridor saling menghormati, apalagi ketika laporan masyarakat sedang diproses.
Dinilai Tak Sejalan dengan Semangat Pemberantasan Korupsi
Ia juga menyoroti ketidaksinkronan sikap tersebut dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi. Di tengah dorongan publik agar penanganan perkara berjalan transparan, Bhatara menilai kejaksaan mestinya tampil lebih tenang, terbuka, dan tidak reaktif.
Meski mengakui laporan yang masuk ke KPK dapat saja mengandung unsur politis, Bhatara menilai hal itu tidak boleh menjadi alasan bagi kejaksaan untuk merespons secara keras. Menurutnya, justru dalam situasi seperti ini lembaga penegak hukum perlu menunjukkan kedewasaan institusional agar proses hukum tetap berada di jalur yang benar dan tidak dipersepsikan sebagai upaya saling menyerang.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.










