Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana dalam kasus dugaan suap dan perintangan yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa. Sidang tersebut berlangsung pada Jumat (14/3) dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Berbagai pihak memberikan komentar terkait dakwaan terhadap Hasto. Salah satunya adalah Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno. Heran dengan dakwaan KPK terhadap Hasto, Oegroseno menyatakan bahwa dakwaan terlalu berlebihan dan tidak jelas mengenai pasal pidana pokoknya. Menurutnya, pasal yang digunakan KPK terlalu sulit untuk dibuktikan, terutama dalam hal penyuapan.
Oegroseno, yang memiliki pengalaman panjang dalam bidang penyidikan, merasa malu melihat dakwaan KPK terhadap Hasto. Menurutnya, KPK seharusnya lebih fokus pada perkara Harun Masiku sebelum menjerat Hasto. Oegroseno merasa bahwa kasus Harun seharusnya menjadi prioritas bagi KPK daripada langsung menyeret Hasto ke meja sidang. Selain itu, dia juga menyoroti proses persidangan yang menurutnya sangat memalukan bagi hukum di Indonesia.