PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait
Berita  

RUU Perampasan Aset: Kontroversi Kendaraan Disita Jika STNK Mati

Isu tentang kemungkinan kendaraan disita jika STNK mati telah menarik perhatian dalam diskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang sedang mengalami kemacetan. Haidar Akbar, seorang Konten Kreator yang dikenal sebagai Duta Sumbu Pendek, mengungkapkan pandangannya dengan nada satire. Melalui video yang diunggah di akun Instagram @haidarakbar_, Haidar menyebut UU Perampasan Aset sebagai “UU Perampasan Aset rakyat” dengan ironi.

Menyoroti gerakan anggota DPR, Haidar menyatakan bahwa para wakil rakyat tersebut terlihat sangat efisien dalam membuat rakyat kesulitan. Menurutnya, pembahasan UU Perampasan Aset tampak cepat diselesaikan jika menyangkut kesulitan rakyat, namun sebaliknya jika berhubungan dengan koruptor yang merugikan negara. Haidar juga menegaskan bahwa UU Perampasan Aset Rakyat sebenarnya bukan hal baru, namun belum sepenuhnya diimplementasikan.

Hukum terkait UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74, mengatur mengenai pemenuhan registrasi kendaraan. Di antara ketentuan yang disebutkan adalah kemungkinan penghapusan registrasi kendaraan jika kendaraan mengalami kerusakan berat atau jika pemilik tidak melakukan registrasi ulang (pembayaran pajak kendaraan) setelah berakhirnya masa berlaku STNK selama dua tahun, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 74 ayat 2. Pasal 74 ayat 3 juga menegaskan bahwa kendaraan yang registrasinya dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Dengan adanya perdebatan seputar isu ini dan pernyataan Haidar Akbar, terlihat bahwa diskusi mengenai UU Perampasan Aset Rakyat masih membangkitkan banyak pertanyaan dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah ada. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman akan aturan hukum yang berlaku dan implikasinya terhadap masyarakat secara lebih luas.

Source link