Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, menyoroti demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang terus meluas sebagai sebuah tindakan yang melanggar konstitusi. Menurutnya, UU TNI telah disahkan, sehingga seharusnya demonstrasi tersebut sudah selesai dan diselesaikan secara hukum. Demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan setelah revisi UU disahkan, pendapat dari organisasi mahasiswa atau elemen lainnya harus diakui atau ditolak oleh pemilik kewenangan, yaitu DPR dan pemerintah. Konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya, sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945. Masyarakat sipil hanya diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat, bukan memaksa pendapat. Oleh karena itu, penting untuk menghormati proses hukum dan demokrasi yang berlaku.
Waketum Partai Garuda Kritik Demonstrasi Penolakan Revisi UU TNI Menyalahi Konstitusi
Read Also
Recommendation for You

Presiden Prabowo Subianto resmi melakukan kunjungan kenegaraan pertamanya di Australia, dengan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah…

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, berbicara tentang pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden Kedua RI,…

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, semakin terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di…

Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) atau Whoosh diduga sarat korupsi oleh sejumlah pihak, dengan…

Presiden Prabowo resmi melantik Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggantikan…







