Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum Partai Garuda, menyoroti demonstrasi penolakan revisi Undang-Undang TNI yang terus meluas sebagai sebuah tindakan yang melanggar konstitusi. Menurutnya, UU TNI telah disahkan, sehingga seharusnya demonstrasi tersebut sudah selesai dan diselesaikan secara hukum. Demonstrasi diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan setelah revisi UU disahkan, pendapat dari organisasi mahasiswa atau elemen lainnya harus diakui atau ditolak oleh pemilik kewenangan, yaitu DPR dan pemerintah. Konstitusi tidak memberikan kewenangan kepada organisasi mahasiswa atau elemen lainnya, sesuai dengan Pasal 20 UUD 1945. Masyarakat sipil hanya diperbolehkan untuk menyampaikan pendapat, bukan memaksa pendapat. Oleh karena itu, penting untuk menghormati proses hukum dan demokrasi yang berlaku.
Waketum Partai Garuda Kritik Demonstrasi Penolakan Revisi UU TNI Menyalahi Konstitusi

Read Also
Recommendation for You

Tuduhan mengenai ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo akhirnya telah dibawa ke ranah hukum….

Seorang pegiat media sosial, Tifauzia Tyassumah, dilaporkan oleh Relawan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro…

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) sedang mempertimbangkan…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa sekitar 68 persen kampus menerima komisi dari vendor,…

Pada Rabu (23/4), dokumen penting yang dulu disimpan di Moskow, Rusia, akhirnya diserahkan oleh pengamat…