Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Provinsi Banten, saat ini masih menunggu arahan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait keterlibatan TNI dalam penjagaan kantor kejaksaan mereka. Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum melaksanakan instruksi tersebut. Meskipun demikian, telah terjadi komunikasi dan koordinasi reguler antara pihak-pihak terkait.
Ichsan menjelaskan bahwa meskipun ada kerjasama yang dimaksud antara TNI dan Kejaksaan terkait pengamanan kantor Kejaksaan, namun belum ada koordinasi khusus dengan Kodim 0602/Serang terkait penjagaan kantor Kejari. Hal ini menyebabkan belum dapat dipastikan kapan kantor Kejari Serang akan dijaga oleh prajurit TNI.
TNI telah diberikan tugas untuk mengamankan kantor Kejaksaan berdasarkan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa 1 Satuan Setingkat Peleton (SST) atau 30 personel TNI akan ditugaskan untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta 1 Regu (10 personel) untuk mengamankan Kejaksaan Negeri (Kejari). Pelaksanaan penugasan dimulai awal Mei 2025. Meskipun demikian, pelaksanaannya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kejagung.