Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, kasino seperti yang ada di Uni Emirat Arab (UEA) dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) dan norma masyarakat Indonesia. Pendapat ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap pernyataan Anggota Komisi XI DPR RI, Galih Kartasasmita dalam rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan pada Kamis (8/5/2025).
Cholil menegaskan bahwa legalisasi perjudian untuk meningkatkan pendapatan negara tidak seharusnya dipertimbangkan. Sebagai gantinya, ia lebih menyarankan untuk memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada dengan lebih maksimal.
Baginya, membuka kasino dianggap sebagai bentuk melegalkan perjudian, yang tidak hanya bertentangan dengan UU tetapi juga norma yang ada dalam masyarakat. Menurut Cholil, negara yang mengizinkan perjudian tidak seharusnya dijadikan contoh dalam melegalkan praktik tersebut di Indonesia.