Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan tinjauan terhadap proses reklamasi lahan tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno, proses reklamasi di lokasi tersebut dianggap cukup baik. Dari total 263 hektare lahan yang dibuka untuk pertambangan nikel, sebanyak 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil dalam proses reklamasi. Tri menambahkan bahwa bukaan lahan tambang nikel di Pulau Gag tergolong tidak terlalu besar.
Dari pantauan udara menggunakan helikopter, tidak terlihat adanya sedimentasi di wilayah pesisir, sehingga secara teknis, tambang GAG dianggap tidak memiliki masalah besar. Meskipun demikian, penilaian ini belum merupakan keputusan final dari ESDM. Tri menjelaskan bahwa laporan lengkap dari inspektur tambang masih menunggu sebelum keputusan lanjutan terkait operasi PT GAG Nikel. Aktivitas tambang PT GAG Nikel saat ini masih dihentikan sementara setelah instruksi langsung dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyusul protes dari masyarakat setempat. Keputusan lanjutan akan ditentukan setelah evaluasi dari laporan inspektur tambang.