Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk mengusut potensi adanya pelanggaran dari aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa. Kejaksaan siap mengusut jika ada laporan pengaduan terkait polemik ini untuk membantu aparat penegak hukum melakukan penelitian yang lebih mendalam.
Meskipun belum ada laporan pengaduan terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat saat ini, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya menyatakan bahwa kementeriannya juga akan mengusut aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pemerintah telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera karena sebagian lahan tersebut berada di kawasan lindung Geopark Raja Ampat.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa pencabutan IUP dilakukan karena sebagian lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Geopark. Dia menyampaikan penjelasan ini dalam sebuah jumpa pers terkait alasan pencabutan izin tersebut. Semua langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan dan perlindungan lingkungan di sekitar wilayah penambangan yang menjadi sorotan.