Strategi Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Strategi Optimalisasi PAD dan Penuntasan Masalah Keuangan DPRD Pangandaran

Desakan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah mengemuka di Pangandaran setelah opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menjadi sorotan. DPRD Kabupaten Pangandaran tidak sekadar memberi catatan, tetapi juga menyodorkan sejumlah langkah yang dinilai perlu segera dijalankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran agar pengelolaan anggaran lebih akuntabel, efisien, dan terukur.

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menekankan bahwa rekomendasi yang disampaikan bukan hal yang bisa ditunda terlalu lama. Menurutnya, ada beberapa titik lemah yang harus dibenahi jika Pemkab ingin memperbaiki kualitas laporan keuangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan fiskal daerah.

PAD Diminta Naik Lewat Pengawasan yang Lebih Modern

Salah satu fokus utama DPRD adalah dorongan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dinilai tidak cukup hanya mengandalkan pola lama, melainkan perlu didukung sistem yang lebih modern. DPRD mendorong pemanfaatan teknologi untuk memantau transaksi hotel secara digital, sehingga potensi penerimaan daerah bisa terpantau lebih akurat.

Selain itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga diminta memperkuat kemampuan pemetaan potensi pajak berbasis teknologi. Evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa turut masuk dalam daftar rekomendasi, karena pengawasan lapangan dianggap berpengaruh langsung terhadap kebocoran penerimaan.

Belanja Pegawai dan Piutang Pajak Jadi Sorotan

Di sisi lain, DPRD menilai audit belanja pegawai perlu dilakukan secara lebih serius untuk mendeteksi adanya pembayaran yang tidak wajar. Pemeriksaan data kepegawaian lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap semester disebut penting agar kelebihan belanja pegawai bisa diidentifikasi lebih cepat. Pemkab juga didorong membangun sistem deteksi otomatis untuk menemukan pembayaran yang tidak semestinya.

Tak berhenti di situ, penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga menjadi perhatian. DPRD meminta percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2 agar proses penagihan dan pencatatan lebih tertib. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik serta kelebihan bayar juga diminta diperketat supaya persoalan serupa tidak terus berulang.

Utang Daerah dan Pengawasan Program Harus Dituntaskan

Rekomendasi berikutnya menyasar utang belanja daerah yang masih menumpuk. DPRD menilai kewajiban tersebut harus segera diselesaikan agar tidak membebani keuangan tahun berjalan. Di saat yang sama, pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan perlu diperkuat melalui Sistem Pengendalian Intern (SPI), sehingga setiap tahapan anggaran bisa lebih mudah diawasi.

Pemkab Pangandaran kini diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. Tenggat ini menjadi ujian penting bagi pemerintah daerah dalam menunjukkan keseriusan membenahi laporan keuangan, memperbaiki sistem pengawasan, dan membangun tata kelola yang lebih transparan di Kabupaten Pangandaran.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.