Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru, baik yang berstatus honorer maupun PNS, dengan mengimplementasikan pemberian tunjangan sertifikasi guru. Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar maupun Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan besaran tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan ketiga tahun 2025. Langkah ini diapresiasi oleh banyak pendidik di seluruh Indonesia, terlepas dari status mereka sebagai ASN atau Non ASN.
Penetapan besaran tunjangan sertifikasi guru didasarkan pada regulasi utama, antara lain Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 720 Tahun 2025 untuk guru di bawah Kemenag, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025 untuk ASN di bawah Kemendikdasmen, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 untuk guru Non ASN. Berbagai kategori penerima tunjangan telah ditetapkan berdasarkan regulasi tersebut, seperti guru ASN (baik di bawah Kemenag maupun Kemendikdasmen) yang telah memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai regulasi masing-masing kementerian.
Selain itu, guru Non ASN dengan Surat Keputusan Impassing juga berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok PNS sesuai dengan SK Impassing yang dimiliki. Langkah ini menjadi kabar gembira bagi seluruh guru di Indonesia dan diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kualitas pendidikan.