Berita  

Tom Lembong Tak Dibuktikan Korupsi, Geisz Chalifah Harus Bebas

Pada persidangan terbaru, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dituduh melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan tersebut. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun beserta denda sebesar Rp 750 juta. Meskipun demikian, loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, meragukan keadilan dari tuntutan tersebut. Melalui media sosial pribadinya, Geisz menegaskan bahwa fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi. Ia bahkan mengindikasikan bahwa keputusan hakim dapat dipengaruhi oleh hal-hal diluar kasus hukum itu sendiri. Geisz menekankan pentingnya keadilan sejati dalam persidangan tersebut.

Source link