Pada persidangan terbaru, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dituduh melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan tersebut. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun beserta denda sebesar Rp 750 juta. Meskipun demikian, loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, meragukan keadilan dari tuntutan tersebut. Melalui media sosial pribadinya, Geisz menegaskan bahwa fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi. Ia bahkan mengindikasikan bahwa keputusan hakim dapat dipengaruhi oleh hal-hal diluar kasus hukum itu sendiri. Geisz menekankan pentingnya keadilan sejati dalam persidangan tersebut.
Tom Lembong Tak Dibuktikan Korupsi, Geisz Chalifah Harus Bebas
Read Also
Recommendation for You
Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Deddy Nur Palakka, kembali melontarkan sindiran kepada mantan Wakil Menteri…
Mohon kirimkan teks lengkap artikel sumber. Materi yang tersedia hanya berupa potongan kalimat pembuka dan…
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Jenguk Korban MBG di Karo Sebagai seorang pemimpin yang peduli,…
Keberadaan dugaan ijazah palsu Jokowi menjadi sorotan utama di Polda Metro Jaya. Tiga pelapor telah…
13 Pemohon Ajukan Gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK Sebanyak 13 pemohon telah mengajukan gugatan…
Antrean Panjang BBM di Sulawesi Selatan: Solusi yang Dicari Antrean panjang BBM di sejumlah wilayah…
