Pada persidangan terbaru, Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dituduh melakukan tindak pidana korupsi meskipun tidak ada bukti yang menguatkan tuntutan tersebut. Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun beserta denda sebesar Rp 750 juta. Meskipun demikian, loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah, meragukan keadilan dari tuntutan tersebut. Melalui media sosial pribadinya, Geisz menegaskan bahwa fakta persidangan tidak membuktikan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi. Ia bahkan mengindikasikan bahwa keputusan hakim dapat dipengaruhi oleh hal-hal diluar kasus hukum itu sendiri. Geisz menekankan pentingnya keadilan sejati dalam persidangan tersebut.
Tom Lembong Tak Dibuktikan Korupsi, Geisz Chalifah Harus Bebas

Read Also
Recommendation for You

Said Didu, mantan Sekretaris BUMN, memberikan sindiran kepada mantan Presiden Joko Widodo terkait pernyataan yang…

Setelah pensiun dari jabatannya sebagai presiden dan digantikan oleh Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024, nama…

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), mengambil langkah hukum untuk merespons tudingan ijazah palsu yang…

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mendapat kritik setelah menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional yang…