Berita  

Nganggur 3 Bulan: Rekening Diblokir, Tanah 2 Tahun Disita, Lapangan Kerja 19 Juta Kapan?

Media sosial diramaikan oleh komentar satire sebagai respons terhadap berbagai ancaman yang dilontarkan oleh pemerintah kepada rakyat. Ancaman-ancaman tersebut mulai dari ancaman untuk menyita tanah yang tidak digarap selama dua tahun hingga memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencananya untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif untuk transaksi (dormant). Dalam pengumumannya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengatakan bahwa rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan akan diblokir. Alasan di balik langkah ini adalah karena seringkali rekening dormant disalahgunakan untuk pencucian uang. PPATK mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menyatakan bahwa negara berhak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun. Komentar-komentar netizen pun bertebaran di media sosial mengenai masalah ini, menciptakan wacana yang menarik untuk diikuti.

Source link