Media sosial diramaikan oleh komentar satire sebagai respons terhadap berbagai ancaman yang dilontarkan oleh pemerintah kepada rakyat. Ancaman-ancaman tersebut mulai dari ancaman untuk menyita tanah yang tidak digarap selama dua tahun hingga memblokir rekening yang tidak aktif selama 3 bulan. Baru-baru ini, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencananya untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif untuk transaksi (dormant). Dalam pengumumannya melalui akun Instagram @ppatk_indonesia, PPATK mengatakan bahwa rekening yang tidak digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan akan diblokir. Alasan di balik langkah ini adalah karena seringkali rekening dormant disalahgunakan untuk pencucian uang. PPATK mengaktifkan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening-rekening tersebut guna mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid juga menyatakan bahwa negara berhak untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan selama 2 tahun. Komentar-komentar netizen pun bertebaran di media sosial mengenai masalah ini, menciptakan wacana yang menarik untuk diikuti.
Home
Berita
Nganggur 3 Bulan: Rekening Diblokir, Tanah 2 Tahun Disita, Lapangan Kerja 19 Juta Kapan?
Nganggur 3 Bulan: Rekening Diblokir, Tanah 2 Tahun Disita, Lapangan Kerja 19 Juta Kapan?
Read Also
Recommendation for You
Istana Kepresidenan menegaskan bahwa pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan menjadi bagian dari…
Korupsi disebut telah menyentuh hampir seluruh lini kehidupan di Indonesia. Herwin Sudikta menyoroti kondisi tersebut…
Perubahan mendadak terjadi di jajaran pimpinan PT PLN (Persero). Darmawan Prasodjo disebut tidak lagi menjabat…
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD berharap Presiden Prabowo Subianto mengambil…
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai eskalasi wacana politik setelah putusan Mahkamah Konstitusi…
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay meminta polemik yang melibatkan Ahmad Doli…
