Kritik Tajam atas Penyerahan Data Pribadi WNI dalam Perjanjian Tarif Impor Indonesia-AS
Peneliti senior dari Indonesian Development Economics and Law Studies (IDEALS), HMU Kurniadi, mengungkapkan keprihatinannya terhadap klausul kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut Kurniadi, kerjasama ini berpotensi membahayakan keamanan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memungkinkan perusahaan Amerika Serikat mengakses data pengguna Indonesia.
Dalam pernyataannya, Kurniadi menyoroti bahwa rencana perjanjian tarif impor terbaru antara kedua negara mencakup pasal-pasal yang memungkinkan perusahaan asing, terutama dari Amerika Serikat, untuk mengakses data pengguna Indonesia demi menghilangkan hambatan perdagangan digital. Kurniadi menegaskan bahwa hal ini melanggar prinsip kedaulatan data nasional dan akan membahayakan aset strategis bangsa, yaitu data pribadi warga negara.
Kurniadi juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki regulasi perlindungan data pribadi berupa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara tegas melarang pengalihan data lintas negara tanpa perlindungan yang sesuai. Dalam konteks ini, Kurniadi menekankan pentingnya bagi pemerintah untuk melindungi data pribadi WNI dengan hati-hati, terutama di tengah ketegangan geopolitik dan ketergantungan yang semakin meningkat pada platform digital asing.
Kritik tajam Kurniadi terhadap penyerahan data pribadi WNI dalam perjanjian tarif impor antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi peringatan penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kesepakatan tersebut. Dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan kedaulatan data nasional, kerjasama perdagangan yang diusulkan dapat merugikan hak asasi warga negara dalam ranah digital. Kurniadi menekankan bahwa pemerintah harus memastikan revisi yang tepat dalam perjanjian tersebut untuk melindungi data pribadi dan hak asasi warga negara Indonesia.












