Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan segera dibebaskan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi kabar ini berdasarkan informasi dari DPR RI. Meskipun menerima abolisi, Tom Lembong tidak mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Pengacara menyatakan bahwa tidak perlu untuk Tom Lembong mengakui kesalahan tersebut. Tom Lembong juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan anggota DPR atas keputusan ini. Abolisi ini diberikan berkat dukungan dari masyarakat. DPR RI telah menyetujui surat presiden yang mengusulkan abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Dengan persetujuan tersebut, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Tujuan pengusulan abolisi adalah untuk memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan RI. Setelah persetujuan dari DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menegaskan abolisi tersebut. Secara administratif, proses peradilan terhadap Tom Lembong telah dihentikan dan status hukumnya telah dihapus.
Tom Lembong: Bebas Hari Ini – Berita Terbaru 2021
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







