Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong akan segera dibebaskan setelah menyelesaikan administrasi yang diperlukan. Pengacaranya, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi kabar ini berdasarkan informasi dari DPR RI. Meskipun menerima abolisi, Tom Lembong tidak mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya. Pengacara menyatakan bahwa tidak perlu untuk Tom Lembong mengakui kesalahan tersebut. Tom Lembong juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan anggota DPR atas keputusan ini. Abolisi ini diberikan berkat dukungan dari masyarakat. DPR RI telah menyetujui surat presiden yang mengusulkan abolisi bagi Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan. Dengan persetujuan tersebut, semua proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Abolisi adalah hak prerogatif Presiden untuk menghapus tuntutan pidana atau menghentikan proses hukum terhadap seseorang. Tujuan pengusulan abolisi adalah untuk memperkuat persatuan nasional menjelang Hari Kemerdekaan RI. Setelah persetujuan dari DPR, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden untuk menegaskan abolisi tersebut. Secara administratif, proses peradilan terhadap Tom Lembong telah dihentikan dan status hukumnya telah dihapus.
Tom Lembong: Bebas Hari Ini – Berita Terbaru 2021
Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai menteri keuangan pada Senin. Pelantikan tersebut menjadi informasi utama…
Rencana pengadaan 70 ribu unit becak listrik di berbagai daerah di Indonesia mendapat sorotan. Nama…
Unggahan terbaru sutradara sekaligus pengamat media Firman Syah menjadi perhatian setelah ia menyoroti hubungan antara…
Artikel sumber yang diberikan belum lengkap sehingga belum memuat fakta, kronologi, kutipan, angka, dan konteks…
Analis komunikasi politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, disebut memberikan respons terkait pergantian posisi…
JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)…
