Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19. Kali ini, lembaga antirasuah memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Sosial untuk memperdalam keterangan terkait aliran anggaran dan pelaksanaan program bantuan yang disebut berkaitan dengan masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Pejabat Kemensos Dipanggil ke Gedung Merah Putih
Dua pejabat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, yakni Firmansyah dan Rizki Maulana, hadir untuk diperiksa pada Selasa siang, 5 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang tengah diselidiki penyidik.
Selain mereka, KPK juga memanggil Iskandar Zulkarnaen untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan korupsi bansos yang terkait dengan program bantuan presiden atau banpres bagi masyarakat terdampak pandemi di wilayah Jabodetabek.
Diduga Ada Penyimpangan Ratusan Miliar Rupiah
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga ada penyimpangan anggaran yang nilainya mencapai Rp250 miliar dari total dana Rp900 miliar. Anggaran tersebut disebut dialokasikan untuk 6 juta paket bansos pada tahap 3, 5, dan 6. Dugaan inilah yang kini terus didalami melalui pemeriksaan para saksi dari unsur kementerian maupun pihak terkait lainnya.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara tersebut, yaitu Ivo Wongkaren yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Energi Persada. Penetapan tersangka itu menjadi penanda bahwa penyidikan kasus ini telah memasuki tahap lebih serius, meski KPK masih terus melengkapi keterangan dari para saksi untuk memperjelas konstruksi perkara.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
