Pemblokiran rekening pasif oleh PPATK memicu sorotan publik setelah sejumlah nasabah mengaku tidak diberi pemberitahuan yang jelas sebelum akses rekening mereka dibatasi. Kebijakan ini dipertanyakan karena menyentuh langsung uang milik warga, sementara di sisi lain muncul kekhawatiran soal biaya aktivasi ulang yang disebut bisa mencapai Rp100 ribu. Situasi tersebut membuat kebijakan yang semestinya berkaitan dengan pencegahan penyalahgunaan justru dibaca sebagian masyarakat sebagai beban baru bagi pemilik rekening.
Kekecewaan Ustaz Das’ad setelah rekening tak bisa diakses
Salah satu yang merasakan dampaknya adalah Ustaz Das’ad Latif. Ia mengaku terkejut ketika hendak menarik dana di bank untuk keperluan pembangunan masjid, namun mendapati rekeningnya tidak bisa digunakan. Kondisi itu membuatnya kecewa karena uang yang disimpan di rekening justru tidak bisa diambil saat dibutuhkan. Ia juga menyebut aplikasi mobile banking di telepon selulernya ikut hilang setelah pemblokiran dilakukan, sehingga akses terhadap rekeningnya makin terbatas.
Dipandang membingungkan dan memunculkan tanda tanya
Kasus yang dialami Ustaz Das’ad menambah panjang daftar pertanyaan dari masyarakat mengenai tujuan dan pelaksanaan pemblokiran rekening pasif. Di tengah imbauan untuk menabung, tindakan seperti ini dinilai justru membuat nasabah merasa tidak dihargai. Banyak pihak mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan rekening, atau justru berpotensi membebani masyarakat dengan prosedur dan biaya tambahan yang tidak mereka minta.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












