Masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera berakhir, tetapi sejumlah honorer masih menghadapi kendala administratif yang menghambat proses pengusulan mereka. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa batas waktu pengusulan tidak akan diperpanjang, yaitu sampai dengan 20 Agustus 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah honorer sebelum Oktober 2025. Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh honorer adalah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima oleh sebagian dari mereka. Hal ini biasanya terjadi karena perbedaan persepsi terkait masa kerja, seperti kasus tenaga honorer yang dianggap terputus pengabdian karena ikut program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan. Meskipun program tersebut bertujuan memperkuat layanan kesehatan di daerah terpencil, namun sebagian honorer dianggap tidak memenuhi syarat karena hal tersebut. Banyak honorer masih berjuang untuk memenuhi persyaratan administratif agar dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu: Persiapkan Dokumen dengan Teliti!
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, memberikan pandangan jujur mengenai kemampuan Menteri Kehutanan,…

Pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan tanggapannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat alutsista…

Pemerhati Politik dan Kebangsaan, M. Rizal Fadillah, mengungkapkan pandangan kontroversialnya terkait polemik seputar ijazah Presiden…

Aktivis lingkungan, Virdian Aurellio, menyoroti kurangnya keseriusan negara dalam penanggulangan kerusakan alam dan dampaknya terhadap…

Profesor Ciek Julyati Hisyam dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yakin bahwa ijazah S1 dari Universitas…







