Masa pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu segera berakhir, tetapi sejumlah honorer masih menghadapi kendala administratif yang menghambat proses pengusulan mereka. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa batas waktu pengusulan tidak akan diperpanjang, yaitu sampai dengan 20 Agustus 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan masalah honorer sebelum Oktober 2025. Salah satu masalah utama yang dihadapi oleh honorer adalah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima oleh sebagian dari mereka. Hal ini biasanya terjadi karena perbedaan persepsi terkait masa kerja, seperti kasus tenaga honorer yang dianggap terputus pengabdian karena ikut program Nusantara Sehat dari Kementerian Kesehatan. Meskipun program tersebut bertujuan memperkuat layanan kesehatan di daerah terpencil, namun sebagian honorer dianggap tidak memenuhi syarat karena hal tersebut. Banyak honorer masih berjuang untuk memenuhi persyaratan administratif agar dapat diusulkan sebagai PPPK paruh waktu sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu: Persiapkan Dokumen dengan Teliti!
Read Also
Recommendation for You
Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil sebagai menteri keuangan pada Senin. Pelantikan tersebut menjadi informasi utama…
Rencana pengadaan 70 ribu unit becak listrik di berbagai daerah di Indonesia mendapat sorotan. Nama…
Unggahan terbaru sutradara sekaligus pengamat media Firman Syah menjadi perhatian setelah ia menyoroti hubungan antara…
Artikel sumber yang diberikan belum lengkap sehingga belum memuat fakta, kronologi, kutipan, angka, dan konteks…
Analis komunikasi politik Hendri Satrio, yang akrab disapa Hensa, disebut memberikan respons terkait pergantian posisi…
JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)…
