Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa pabrik-pabrik penggilingan beras skala besar akan membutuhkan izin khusus agar tidak memainkan permainan dengan kebutuhan pokok rakyat. Pada pidato Kenegaraan di kompleks parlemen Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada orang atau kepentingan bisnis terbesar pun yang di atas hukum.
Beliau menekankan bahwa pemerintah akan sepenuhnya menggunakan wewenang yang diberikan oleh Konstitusi 1945 dan UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Prabowo memperingatkan bahwa bisnis yang melakukan penimbunan barang penting selama kekurangan atau volatilitas harga dapat dihukum hingga lima tahun penjara atau denda maksimal 50 miliar rupiah.
Pemerintah akan menerapkan kebijakan yang lebih ketat untuk memastikan operasi penggilingan beras skala besar memperoleh izin khusus agar dapat terus beroperasi di sektor ini. Prabowo menegaskan bahwa industri yang kritis bagi mata pencaharian rakyat harus tetap berada di bawah kendali negara sesuai dengan mandat para pendiri bangsa. Kabar tersebut diambil dari sumber link (hilangkan link yang tidak diperlukan).
Prabowo: President’s Promise to Hold Powerful Accountable


