Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 khususnya untuk formasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diprediksi akan tetap terbuka di berbagai kabupaten dan kota di Indonesia. Hal ini dikarenakan kebutuhan Pemerintah Daerah akan personil Satpol PP yang bertugas menjaga ketertiban umum, melindungi masyarakat, dan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) sangatlah tinggi. Tugas Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan turunannya.
Untuk menjadi CPNS Satpol PP, terdapat persyaratan umum yang hampir serupa di seluruh daerah. Calon pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 hingga 35 tahun, tidak memiliki riwayat pidana, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia ditempatkan di berbagai wilayah kerja pemerintah daerah. Adapun syarat khusus meliputi lulusan minimal SMA/SMK, tinggi badan minimal, berat badan proporsional, kemampuan fisik yang baik, dan tidak memiliki tato atau tindik.
Berdasarkan pengalaman perekrutan sebelumnya, formasi CPNS Satpol PP cenderung terbuka di berbagai daerah, terutama di pemerintahan kabupaten dan kota. Misalnya, formasi Satpol PP Pemerintah Kota Bandung membuka 30 formasi, Pemerintah Kabupaten Sleman 15 formasi, dan Pemerintah Kota Surabaya 25 formasi. Dengan persyaratan dan formasi yang telah ditetapkan, diharapkan proses seleksi CPNS Satpol PP tahun 2025 dapat berjalan lancar.
