Pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Daerah (Pemda) akan berakhir pada tanggal 20 Agustus mendatang. Proses pengusulan ini dimulai sejak tanggal 7 Agustus 2025, sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. Pemda diberi waktu satu minggu untuk mengusulkan kebutuhan pegawai paruh waktunya jika hanya dihitung berdasarkan hari kerja.
Meskipun tenggat waktu yang terbatas, Pemerintah Kota Makassar optimis untuk menyelesaikan pengusulan ini sesuai jadwal. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar, M. Ilham R. Meski merasa kejutan dengan pengumuman jadwal yang dilakukan pada tanggal 8 Agustus 2025, namun Pemda Makassar yakin dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Jadwal pelaksanaan pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dapat dilihat sebagai berikut:
– 7-20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
– 21-30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
– 22 Agustus-1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
– 23 Agustus-15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
– 23 Agustus-20 September 2025: Usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu
– 23 Agustus-30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Dengan jadwal yang telah ditentukan, diharapkan Pemda dapat melaksanakan pengusulan dan penetapan kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












