Berita  

Kasus Hukum Rektor UGM Prof Ova Emilia: Wajib Bayar Rp29 Miliar?

Media sosial kembali dihebohkan dengan unggahan yang menyebut Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Ova Emilia, terlibat dalam kasus hukum yang mewajibkannya membayar ganti rugi hingga Rp29 miliar. Klaim tersebut banyak dibagikan di platform Twitter oleh aktivis Mangihut Hasudungan melalui akun pribadinya @kafiradikalis. Dalam unggahan tersebut, Iyut mengungkap bahwa Rektor UGM yang sebelumnya membela ijazah Jokowi, sekarang terseret dalam kasus hukum dan harus membayar jumlah yang cukup besar.

Tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung menampilkan nama dr. Ova Emilia, SpOG sebagai salah satu pihak dalam perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 190/Pdt.G/2017/PN Yyk. Berkaitan dengan kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa para tergugat, termasuk dr. Ova Emilia, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Meskipun putusan kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 20 Oktober 2020 hanya menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp500 ribu, namun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menuntut para tergugat untuk membayar kerugian material sebesar Rp29.137.542.200. Kasus ini bermula pada Desember 2017 dengan LPS sebagai penggugat, serta beberapa tergugat lainnya seperti Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, Abdul Nasir alias Jang Keun Won. Keseluruhan perkara menjadi perbincangan luas di media sosial dan menjadi sorotan publik.

Source link