Kasus yang menimpa Wamenaker Immanuel Ebenezer membuatnya harus ditahan KPK. Meski masih bertatis tersangka, Ketua Jokowi Mania itu harus merasakan jeruji besi. Berbeda halnya dengan pendukung Jokowi lainnya, Silfester Matutina, Ketua Solidaritas Merah Putih yang sudah mendapat vonis inkrah berupa hukuman 1,5 tahun penjara enam tahun yang lalu. Meski sudah ada vonis, Silfester masih bebas beraktivitas termasuk tampil di acara TV. Kabar terbaru mencuat mengenai hubungan saudara ipar Silfester di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang diyakini mempengaruhi penanganan kasus hukumnya.
Meskipun pihak jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum menanggapi kabar tersebut dengan langkah hukum yang tegas, pihak yang menjadi korban fitnah dan ujaran kebencian dalam kasus tersebut telah menegaskan bahwa tidak akan ada damai terkait kasus tersebut. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membantah adanya keterlibatan saudara ipar Silfester di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Advokat Ahmad Khozinudin pun mendorong agar Kejaksaan segera melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Silfester Matutina, sejalan dengan tindakan KPK terhadap Immanuel Ebenezer. Dengan adanya tindakan hukum yang tegas, diharapkan penegakan keadilan dapat dilakukan dengan adil dan transparan.












