Proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih terus dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baru-baru ini, KPK kembali memeriksa mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dalam pemeriksaan sebagai saksi untuk mendalami dugaan korupsi kuota haji tersebut. Yaqut menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan menyampaikan bahwa dirinya didalami penyidik terkait kuota haji tambahan 2024. Ia mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK mengajukan 18 pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut yang merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya. Meskipun demikian, Yaqut enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang didalami tim penyidik lembaga antirasuah terhadap dirinya, menyatakan bahwa ia serahkan sepenuhnya kepada tim penyidik KPK. Selain Yaqut, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024. Dugaan tersebut berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga dibagi secara 50:50. Semua proses ini merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Diperiksa KPK: Yaqut Cholil Qoumas Menghadapi 18 Pertanyaan
Read Also
Recommendation for You

Menurut pengamat Politik dan Ekonomi, Heru Subagia, pemerintah diduga menggunakan tekanan psikologis terhadap para aktivis…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







