Para honorer yang dinyatakan diterima menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu harus segera memenuhi persyaratan sebelum penetapan NI PPPK Paruh Waktu. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah pengisian daftar riwayat hidup (DRH) NIP PPPK Paruh Waktu. Namun, proses pengisian DRH tersebut belum dapat dilakukan karena tampilan SSCASN BKN belum berubah. Hal ini membuat pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu semakin mendekati batas waktu yang ditentukan, yaitu hingga 15 September 2025.
Sekjen DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menyampaikan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembang Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada 28 Agustus masih menunggu penetapan dari KemenPAN-RB terkait pengisian DRH. Herlambang berharap tidak ada perubahan jadwal terbaru agar honorer yang diusulkan ke PPPK paruh waktu dapat termasuk dalam pengangkatan PPPK tahap 2, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan oleh BKN per 1 Oktober 2025.
Hingga saat ini, peserta R4 masih menunggu perubahan di akun SSCASN agar dapat segera mengisi DRH NIP PPPK paruh waktu. Waktu yang semakin dekat sesuai dengan jadwal membuat proses pengisian DRH semakin mendesak dan menuntut para honorer untuk segera mempersiapkannya.












