Anggota DPRD DKI Jakarta telah menjadi sorotan terbaru setelah polemik seputar gaji dan tunjangan perumahan anggota DPR RI. Menurut Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 415 Tahun 2022 yang diteken oleh mantan Gubernur Anies Baswedan, anggota DPRD DKI Jakarta menerima tunjangan rumah sebesar Rp 70,4 juta per bulan, sedangkan para pimpinan menerima Rp 78,8 juta per bulan. Dana untuk tunjangan ini diambil dari APBD DKI Jakarta.
Dokumen tersebut juga menetapkan standar operasional prosedur untuk setiap pengeluaran yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah. Tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI Jakarta ini mengalami kenaikan sejak 2022. Sebelumnya, berdasarkan Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang diteken oleh mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan, sementara anggota DPRD mendapat Rp 60 juta per bulan termasuk pajak.
Meskipun demikian, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengklaim bahwa kebijakan mengenai tunjangan rumah ini masih belum final. Hal ini menunjukkan bahwa polemik seputar tunjangan bagi anggota DPRD DKI Jakarta masih terus berlanjut.












