Di tengah sorotan publik terhadap besaran gaji dan tunjangan perumahan anggota DPR RI, perhatian kini ikut mengarah ke DPRD DKI Jakarta. Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 yang diteken mantan Gubernur Anies Baswedan, besaran tunjangan rumah bagi anggota dewan ibu kota tercatat mencapai Rp 70,4 juta per bulan. Adapun untuk pimpinan DPRD DKI Jakarta, nilainya lebih tinggi, yakni Rp 78,8 juta per bulan. Seluruh pembiayaan itu bersumber dari APBD DKI Jakarta.
Naik Dibanding Aturan Sebelumnya
Ketentuan tersebut menunjukkan adanya kenaikan dibanding skema yang berlaku sebelumnya. Dalam Pergub Nomor 153 Tahun 2017 yang ditandatangani mantan Gubernur Djarot Saiful Hidayat, pimpinan DPRD menerima Rp 70 juta per bulan, sementara anggota DPRD memperoleh Rp 60 juta per bulan termasuk pajak. Artinya, kebijakan yang lahir pada 2022 membawa penyesuaian cukup besar pada komponen fasilitas perumahan bagi para wakil rakyat di Jakarta.
Diatur dengan Prosedur Pengeluaran
Selain memuat besaran tunjangan, dokumen itu juga menetapkan standar operasional prosedur bagi setiap pengeluaran yang ditetapkan oleh kepala perangkat daerah. Dengan begitu, alur pencairan dan penggunaan anggaran disebut tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti mekanisme administratif yang sudah diatur pemerintah daerah.
Polemik Belum Selesai
Meski angka-angka tersebut sudah tercantum dalam regulasi, polemik di internal DPRD DKI Jakarta belum sepenuhnya reda. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah, menyebut kebijakan mengenai tunjangan rumah masih belum final. Pernyataan itu memperlihatkan bahwa perdebatan soal fasilitas perumahan bagi anggota dewan masih terus berjalan, seiring meningkatnya sorotan publik terhadap penggunaan anggaran daerah.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.












