Berita  

Pemerintah bahas RUU Perampasan Aset: Yudi Harahap soroti integritas aparat & KPK

Komitmen pemerintah untuk mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah desakan publik agar pemberantasan korupsi dibuat lebih tegas, aturan ini dipandang sebagai salah satu instrumen penting untuk mengejar hasil kejahatan yang selama ini kerap sulit disentuh. Namun, mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan bahwa keberadaan RUU saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan besar korupsi di Indonesia.

RUU Perampasan Aset dinilai penting, tapi bukan satu-satunya jawaban

Menurut Yudi, RUU Perampasan Aset memang dapat menjadi dorongan tambahan dalam perang melawan korupsi. Dengan aturan yang lebih tegas, negara memiliki peluang lebih besar untuk mengambil kembali aset hasil tindak pidana. Meski begitu, ia menekankan bahwa efektivitasnya tetap bergantung pada banyak faktor lain yang tidak kalah penting.

Yudi menilai pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bertumpu pada satu regulasi. Integritas aparat penegak hukum harus diperkuat, lembaga seperti KPK perlu dijaga agar tetap bekerja optimal, dan sistem hukum secara keseluruhan juga harus dibenahi. Tanpa itu semua, RUU yang dibahas pun berisiko kehilangan daya dorongnya di lapangan.

Pemerintah respons aspirasi publik

Dari sisi pemerintah, perhatian terhadap RUU ini disebut semakin serius. Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, ikut menanggapi sejumlah poin yang menjadi perhatian masyarakat, terutama soal komitmen pembahasan RUU Perampasan Aset. Sementara itu, aspirasi publik yang terangkum dalam 17+8 Tuntutan Rakyat juga ikut mendorong pemerintah untuk mengambil sikap lebih jelas.

Presiden Prabowo Subianto disebut mendesak DPR agar segera membahas RUU tersebut. Di tingkat kementerian, Menteri Hukum Supratman tengah memproses agar RUU Perampasan Aset masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025-2026, sembari menunggu keputusan inisiatif dari DPR. Langkah ini memperlihatkan bahwa pemerintah ingin menempatkan isu perampasan aset sebagai bagian dari pembenahan hukum yang lebih luas.

Tekanan publik dan pekerjaan rumah penegakan hukum

Isu perampasan aset kini tidak lagi berdiri sebagai wacana teknis semata. Ia sudah menjadi bagian dari tuntutan publik terhadap negara untuk lebih tegas menangani korupsi. Karena itu, pembahasan RUU ini dipandang bukan hanya soal menyusun aturan baru, melainkan juga soal menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki wajah penegakan hukum di Indonesia.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.