Kartu Identitas Anak (KIA) atau yang biasa dikenal sebagai KTP Pink merupakan dokumen identitas resmi untuk anak-anak di bawah usia 17 tahun yang belum menikah. Peran KIA sangat penting dalam mendukung pemerintah dalam mendata jumlah penduduk usia anak serta mempermudah akses anak terhadap layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan sosial. KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
Keberadaan KIA memberikan beberapa fungsi penting seperti memberikan identitas resmi anak, melindungi hak anak, mendukung program perlindungan anak, mencegah perdagangan anak, serta digunakan sebagai syarat administratif dalam berbagai kebutuhan seperti pendaftaran sekolah, membuka tabungan, hingga klaim asuransi. Terdapat perbedaan antara KIA atau KTP Pink dengan KTP Biru (e-KTP) terutama dalam sasaran pengguna, dasar hukum, fitur chip atau biometrik, masa berlaku, dan fungsi tambahan.
Proses pembuatan KIA melibatkan orang tua atau wali dengan melengkapi dokumen seperti fotokopi akta kelahiran anak, Kartu Keluarga (KK), dan KTP elektronik orang tua/wali. Setelah dokumen lengkap diserahkan ke kantor Dukcapil, petugas akan melakukan verifikasi data dan jika valid, KIA akan dicetak. KIA menjadi langkah penting pemerintah dalam memastikan anak-anak memiliki identitas resmi sejak dini, sebelum mereka wajib memiliki KTP elektronik atau KTP Biru setelah berusia 17 tahun.