Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) telah memberikan sanksi kepada Ketua, anggota KPU, dan Sekjen KPU sebagai respons terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait pengadaan sewa private jet. Sanksi peringatan keras diberikan kepada masing-masing pihak yang terlibat. Permasalahan ini bermula setelah aduan yang diajukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna terkait penggunaan private jet oleh teradu dengan dalih untuk mendukung logistik Pemilu 2024.
DKKP dalam pertimbangannya menilai bahwa tindakan teradu dalam menggunakan private jet tidak sesuai dengan etika penyelenggara pemilu, terutama karena pemilihan jenis jet yang mewah. Alasan bahwa masa kampanye Pemilu 2024 hanya berlangsung 75 hari sehingga penggunaan private jet diperlukan untuk pengadaan dan distribusi logistik tidak diterima. Sanksi teguran diberikan kepada pihak yang terlibat sejak putusan diumumkan dalam sidang yang disiarkan melalui YouTube DKPP.
Kritik terkait gaya hidup mewah komisioner KPU dan penggunaan uang rakyat untuk kepentingan pribadi juga mendapat sorotan dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan akan integritas penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya sanksi dari DKKP, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang terlibat dan menjadi pembelajaran agar pelanggaran etika tidak terulang di masa mendatang.












