Sejumlah pencipta lagu telah mengajukan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Gugatan ini telah resmi disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) dengan dokumen sebanyak 285 halaman pada Rabu lalu. Langkah hukum ini diambil karena keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Para pencipta lagu berpendapat bahwa LMKN tidak memiliki dasar hukum yang sesuai dengan UU Hak Cipta, yang seharusnya dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang memiliki mandat langsung dari pemilik hak cipta. Para pembuat lagu ini merasa bahwa LMKN saat ini hanya menjadi alat bantu negara dan tidak bertanggung jawab kepada LMK seperti seharusnya. Menurut Ali Akbar, salah satu dari mereka yang juga menciptakan lagu untuk God Bless dan Gong 2000, keberadaan LMKN seharusnya hanya sebagai alat bantu LMK sesuai dengan UU Hak Cipta. Dia menegaskan bahwa di dalam UU, hanya LMK yang memiliki kewenangan untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti, bukan LMKN. Kritik juga dilontarkan terhadap bahwa LMKN saat ini hanya menjadi alat bantu negara, bukan LMK yang seharusnya menjadi lembaga otonom.
Pencipta Lagu Gugat LMKN: Pelanggaran Undang-Undang?
Read Also
Recommendation for You

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian…

Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo dan timnya, menyoroti perubahan sikap pakar digital forensik, Rismon Hasiholan…

Pemerintah Indonesia telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…

Polemik seputar sikap Rismon Sianipar terkait isu ijazah Joko Widodo kembali memicu perdebatan publik. Setelah…







