Berita  

Pencipta Lagu Gugat LMKN: Pelanggaran Undang-Undang?

Sejumlah pencipta lagu mengambil langkah hukum serius dengan menggugat aturan yang menjadi dasar pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Gugatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) No. 27 Tahun 2025 itu resmi diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu lalu, lengkap dengan berkas setebal 285 halaman.

LMKN Dipersoalkan, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Di balik gugatan tersebut, para pencipta lagu menilai keberadaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka berpendapat, mekanisme pengelolaan royalti seharusnya bertumpu pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mendapat mandat langsung dari pemilik hak cipta, bukan pada LMKN yang dinilai tidak memiliki dasar kewenangan yang tepat.

Para penggugat juga mempersoalkan posisi LMKN yang dianggap lebih berperan sebagai alat bantu negara ketimbang lembaga yang benar-benar mewakili kepentingan para pencipta. Dalam pandangan mereka, kondisi itu membuat LMKN tidak berada pada jalur yang diatur UU Hak Cipta, sehingga patut diuji secara hukum.

Ali Akbar Soroti Kewenangan Pengumpulan Royalti

Ali Akbar, salah satu pencipta lagu yang turut menggugat dan dikenal lewat karya untuk God Bless serta Gong 2000, menegaskan bahwa LMKN semestinya hanya berfungsi sebagai pendukung LMK. Ia merujuk pada ketentuan dalam UU Hak Cipta yang, menurutnya, memberi kewenangan pengumpulan dan pendistribusian royalti kepada LMK, bukan LMKN.

Menurut Ali, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut kesesuaian lembaga pengelola royalti dengan aturan yang lebih tinggi. Karena itu, gugatan ke MA menjadi jalan yang ditempuh para pencipta lagu untuk meminta kejelasan atas posisi dan kewenangan LMKN dalam tata kelola royalti nasional.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.