Berita  

Kasus Ira Puspadewi: Evaluasi Kinerja KPK dan Aparat Hukum

Presiden Prabowo Subianto telah memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lain dalam kasus serupa. Respons terhadap keputusan ini datang dari pendakwah kondang, Gus Hilmi Firdausi, yang mengapresiasi langkah Presiden Prabowo dalam menilai ketiga terdakwa layak mendapatkan pemulihan nama baik. Menurut Gus Hilmi, keputusan ini menunjukkan bahwa negara harus turun tangan ketika proses hukum dianggap tidak sasaran. Meski demikian, Gus Hilmi menyoroti pentingnya kualitas penyelidikan dan penyidikan, terutama oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Hilmi menekankan bahwa jika setiap kasus memerlukan campur tangan Presiden, hal ini dapat membawa pertanyaan serius tentang kinerja KPK dan penegak hukum di Indonesia. Pola seperti ini bisa membuat publik meragukan sistem penegakan hukum, terutama pada tahap awal pemeriksaan perkara. Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara untuk periode 2019-2022. Putusan ini dibacakan dalam sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Source link