Berita  

Said Didu Vonis 4 Tahun: Kriminalisasi atau Keadilan?

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara, mengkritik vonis empat tahun yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP. Didu mengungkapkan bahwa ia telah berdiskusi dengan suami Ira, Zaim Uchrowi, dan menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan kriminalisasi. Menurut Didu, kasus Ira sama dengan kasus Tom Lembong yang akhirnya menerima abolisi dari Presiden Prabowo. Dia menilai bahwa vonis terhadap Ira adalah langkah sistematis yang dilakukan oleh perampok negara untuk menakut-nakuti orang-orang yang berusaha memperbaiki negara. Hakim Ketua Sunoto juga menyatakan dissenting opinion, berpendapat bahwa Ira seharusnya dibebaskan berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP. Diskusi dan pandangan yang disampaikan oleh Didu, memberikan perspektif baru terkait kasus Ira Puspadewi yang sedang hangat diperbincangkan.

Source link