Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, telah menuai beragam respons positif. Respons positif ini didasari keyakinan bahwa Ira Puspadewi dan dua anak buahnya tidak terlibat dalam tindakan korupsi terkait kebijakan yang menjadi tuduhan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu respons positif datang dari Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono, yang memberikan suaranya terkait keputusan rehabilitasi yang diberikan kepada mantan Dirut PT ASDP tersebut.
Selain Ira Puspadewi, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi yang terkait dengan kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) antara 2019-2022, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi dari presiden. Menurut Arief, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi merupakan komitmen dari Presiden Prabowo untuk membangun BUMN yang dikelola secara profesional.
Arief menyatakan bahwa pengelolaan BUMN secara profesional harus mengikuti Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis dan aksi korporasi. Dia juga mengingatkan aparat penegak hukum dan pengadilan untuk lebih cermat dalam menangani dugaan perkara yang terkait dengan keputusan bisnis. Arief berpendapat bahwa penegak hukum seharusnya tidak langsung menyimpulkan kerugian di BUMN sebagai tindakan korupsi tanpa tinjauan yang mendalam.












