Berita  

Polemik Gaji PPPK Paruh Waktu: Layani Publik dengan Layak?

Aliansi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Indonesia (PWI) menekankan urgensi peralihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. Mereka menilai sistem penggajian PPPK Paruh Waktu saat ini tidak adil dan tidak layak. Sekretaris Jenderal PWI, Rini Antika, menyampaikan desakan ini setelah mengikuti pertemuan 17 organisasi PPPK yang diselenggarakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2026.

Rini menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke PPPK Penuh Waktu sangat diperlukan seiring masa kontrak PPPK Paruh Waktu yang akan berakhir pada September 2026. Dia menekankan bahwa regulasi terkait pengangkatan ini harus segera dilakukan untuk memastikan kesejahteraan para pegawai tersebut.

Namun, kondisi PPPK Paruh Waktu saat ini disebut sebagai hal yang memprihatinkan. Meskipun telah memiliki Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK Paruh Waktu dan dianggap sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kesejahteraan mereka jauh dari kata layak. Banyak di antara mereka yang mendapatkan gaji sangat rendah bahkan ada yang nol rupiah. Hal ini tentu tidak sebanding dengan tanggung jawab yang mereka emban sebagai PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Rini juga mencatat adanya PPPK Paruh Waktu yang harus menerima gaji mulai dari nol rupiah hingga Rp350 ribu per bulan. Dengan penghasilan di bawah Rp500 ribu dan potongan untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta kewajiban lainnya, PPPK Paruh Waktu menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dengan kondisi yang demikian, mereka menghadapi tantangan dalam memberikan pelayanan publik yang optimal.

Source link