Pemerintah mengonfirmasi bahwa tidak akan ada kenaikan gaji pensiunan PNS pada bulan Februari 2026. Di bawah skema yang berlaku hingga awal tahun depan, gaji pensiunan masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, dengan penyesuaian pokok pensiun yang telah dilakukan sejak awal 2024. Tujuan dari konfirmasi ini adalah untuk menyingkirkan berbagai informasi yang tidak benar yang beredar di masyarakat.
Menurut peraturan yang berlaku, struktur penerimaan bulanan pensiunan PNS terdiri dari beberapa komponen utama yang dikeluarkan melalui PT Taspen. Berbeda dengan PNS aktif, pensiunan tidak lagi menerima tunjangan kinerja (tukin). Tiap bulan, pensiunan PNS akan menerima sejumlah komponen berdasarkan golongan dan masa kerja. Komponen utama adalah Pensiun Pokok yang nilainya mengalami penyesuaian sejak awal 2024. Selain itu, terdapat Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, dan Tambahan Penghasilan yang merupakan komponen tambahan tergantung pada situasi dan golongan.
Meskipun tidak ada kenaikan gaji pada bulan Februari 2026, pemerintah akan tetap melakukan penyesuaian secara berkala terhadap gaji pokok pensiunan untuk meningkatkan kesejahteraan. Selain penyesuaian periodik, pensiunan juga menerima tunjangan tambahan seperti THR dan Gaji ke-13 setiap tahun. Namun, skema pensiun ini berpotensi mengalami perubahan di masa depan, yang sedang dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mengurangi beban APBN.
Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memberikan peringatan terhadap hoaks yang beredar mengenai kenaikan gaji pensiunan. Mereka menegaskan bahwa isu kenaikan gaji sebesar 12% atau 16% di akhir 2025 atau 2026 adalah hoaks. Masyarakat diimbau untuk tetap mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan oleh PT Taspen dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas.












