Libur nasional Nyepi dan Idulfitri 2026 akan berlangsung panjang, namun pemerintah menegaskan bahwa pelayanan publik tetap berjalan. Untuk memastikan hal ini, pemerintah menerapkan pengaturan khusus tugas kedinasan ASN selama masa libur dan cuti bersama Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah. Surat Edaran dari Menteri PANRB menjelaskan tentang skema Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN selama lima hari kerja, menjelang Nyepi dan setelah cuti bersama Idulfitri. Meskipun tidak semua ASN masuk kantor seperti biasa, tugas tetap berjalan dengan pengaturan bergilir dan sesuai kebutuhan instansi.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara hak ASN menjalankan ibadah dan kewajiban negara melayani masyarakat. Pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan pelayanan administrasi strategis, harus tetap berjalan optimal. Fleksibilitas kerja yang diterapkan bukan untuk melonggarkan tanggung jawab ASN, tetapi untuk memastikan roda pelayanan terus berputar di tengah libur panjang. Selain itu, instansi diminta untuk mengatur jadwal pegawai secara proporsional guna menghindari kekosongan layanan di lapangan.












