Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kembali menjadi perbincangan hangat menjelang Idul Fitri 2026. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti kesiapan industri dan pengawasan Kemnaker terkait THR. Menurut Edy, sengketa mengenai THR merupakan masalah yang berulang tanpa solusi. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi. Edy mendorong revisi Permenaker untuk memajukan batas waktu pembayaran THR menjadi H-14 sebelum hari raya guna memberikan perlindungan lebih kepada buruh. Kemnaker harus lebih proaktif dengan edukasi intensif dan inspeksi dini terhadap perusahaan. Edy juga mengungkap berbagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban THR, mulai dari tidak membayar THR, memotong upah, hingga pemberian sembako yang tidak sesuai aturan.
Revisi Aturan THR: DPR Minta H-14 demi Lindungi Hak Buruh dan Pekerja Digital
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pertahanan Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, menerima kunjungan dari Wakil Perdana Menteri Australia, Richard Marles, di…

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengumumkan bahwa insentif operasional sebesar Rp6 juta per hari untuk…

APBN 2026 Indonesia menghadapi tekanan yang meningkat karena sejumlah faktor yang menyempitkan ruang fiskal pemerintah….

Keberadaan oposisi dalam sebuah negara menjadi krusial dalam mengawasi kekuasaan agar tidak berjalan tanpa pengawasan….








