Kasus dugaan penipuan investasi bodong melalui aplikasi MBA terus menjadi sorotan di Pangandaran. Kelompok Rakyat Pangandaran Bergerak, yang dipimpin oleh Tian Kadarisman, telah melaporkan oknum anggota DPRD yang diduga terlibat ke Badan Kehormatan DPRD. Tian memandang keterlibatan oknum dewan tersebut sebagai pengkhianatan terhadap mandat sebagai wakil rakyat. Ditemukan indikasi tiga peran oknum DPRD yang dianggap mengkhianati untuk keuntungan pribadi. Peran-peran tersebut termasuk sebagai promotor (affiliator) yang mempromosikan investasi bodong MBA di ruang publik, penjamin legitimasi yang menyalahgunakan status dewan untuk memberikan legitimasi palsu bahwa investasi aman, dan pembiar yang mengetahui ketimpangan tetapi diam. Tian menyerukan agar oknum-oknum tersebut mengakui kesalahan mereka dan mundur secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, mengumumkan bahwa BK akan segera mengumpulkan informasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Aturan, tata cara, serta kode etik akan ditegakkan dalam proses penyelidikan ini untuk mengetahui apakah oknum-oknum tersebut hanya sebagai fasilitator atau juga mengajak orang lain bergabung. Asep juga memberikan dukungan terhadap langkah pengusutan yang dilakukan pihak kepolisian untuk menentukan apakah kasus ini tergolong pidana atau perdata.












