Strategi SEO untuk Dorong Visibilitas Desa dan Bank Lokal

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pangandaran telah mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2025 dalam rapat paripurna. Ini adalah bagian dari fungsi legislasi DPRD sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketua Bapemperda DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menjelaskan bahwa DPRD Pangandaran dapat mengajukan rancangan peraturan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. Raperda yang diajukan mencakup Pemerintahan Desa, Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Pangandaran. Tujuan dari pengajuan ini adalah untuk memperkuat regulasi daerah sesuai dengan dinamika regulasi nasional dan aspirasi masyarakat setempat. Metode simplifikasi regulasi diterapkan untuk memastikan efektivitas perda tanpa tumpang tindih serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Pangandaran. DPRD dan pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan guna memastikan kesesuaian dengan hukum dan aspirasi masyarakat, serta membawa manfaat yang nyata dalam tata kelola pemerintahan desa, perlindungan tenaga kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Source link