Seiring dengan komitmen pemerintah memperkuat fondasi ekonomi di desa, inisiatif Koperasi Merah Putih menjadi satu gebrakan penting yang mencerminkan upaya nyata untuk membangun kemandirian ekonomi masyarakat lokal. Melalui peluncuran program ini pada Hari Koperasi 2025, pemerintah berfokus membentuk jaringan koperasi baru yang menyebar luas ke berbagai penjuru desa.
Target pemerintah sangat ambisius, yakni menghadirkan lebih dari 80 ribu koperasi baru di desa, yang diharapkan mampu memicu pertumbuhan ekonomi hingga ke daerah pesisir. Padahal menurut data terakhir Badan Pusat Statistik, total desa di Indonesia mencapai lebih dari 84 ribu unit, tersebar baik di kawasan pesisir maupun non pesisir, yang tentu mencerminkan tantangan besar dalam distribusi dan implementasinya.
Sejarah perjalanan koperasi di Indonesia sendiri telah berlangsung lebih dari satu abad. Sejak Raden Aria Wiraatmaja mendirikan koperasi simpan pinjam pertama pada tahun 1886 untuk menyelamatkan warga dari jeratan rentenir, model ini telah bertahan dan tumbuh menjadi gerakan berbasis keanggotaan yang didukung oleh legitimasi hukum nasional. Bahkan, keberadaan koperasi diakui secara resmi sejak terbitnya UU Nomor 14 Tahun 1965.
Bukan hanya sekadar pengelolaan simpan pinjam, koperasi di Indonesia berkembang menjadi berbagai jenis usaha bersama, di antaranya adalah koperasi konsumen, yang kini menjadi tipe terbanyak dengan lebih dari 69 ribu unit pada tahun 2023. Sementara koperasi simpan pinjam mencapai lebih dari 18 ribu unit, menandakan minat masyarakat yang tetap tinggi terhadap sistem ekonomi kolektif ini.
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi didefinisikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang landasannya adalah azas kekeluargaan, melibatkan anggota individu maupun badan hukum. Berbagai penelitian dan pengamatan mengungkap bahwa inti utama koperasi adalah peningkatan kesejahteraan anggota, suatu nilai yang juga dijadikan prinsip dasar di banyak negara maju.
Meski begitu, laju perkembangan koperasi Indonesia masih tertinggal jika dibandingkan dengan negara-negara lain seperti India, Swedia, Amerika Serikat, atau Korea Selatan. Studi yang dilaksanakan belakangan ini bahkan mengajukan empat reformasi penting terkait payung hukum, tata kelola organisasi, pengaturan modal dan simpan pinjam, serta mekanisme sanksi administratif atau pidana untuk memperkuat akuntabilitas koperasi nasional.
Implementasi program Koperasi Merah Putih pada kenyataannya masih menghadapi tantangan tersendiri. Survei yang dilakukan oleh CELIOS dengan responden dari berbagai pejabat desa mengindikasikan adanya potensi kendala seperti risiko penyimpangan pengelolaan, kemungkinan kerugian negara, serta ancaman terhadap semangat ekonomi lokal.
Namun harapan masyarakat terhadap program ini tetap positif. Survei Litbang Kompas pada tahun yang sama menunjukkan lebih dari 60 persen responden merasa yakin koperasi desa dapat membawa manfaat bagi anggotanya. Optimisme publik tersebut menjadi salah satu modal sosial kuat dalam mendorong realisasi program.
Meski antusiasme tinggi, hingga awal 2026 pembentukan koperasi desa baru masih berkisar di angka 26 ribu unit, jauh dari target akhir lebih dari 80 ribu koperasi. Pemerintah pun menyiapkan langkah-langkah percepatan. Salah satunya ialah menggandeng TNI sebagai mitra strategis dalam mempercepat pembangunan koperasi hingga ke daerah-daerah yang sulit terjangkau.
Pelibatan TNI memang memunculkan kontroversi, mengingat posisi TNI sebagai lembaga militer yang secara hukum biasanya memiliki tugas berbeda. Walau demikian, kehadiran TNI di lini terdepan wilayah-wilayah pelosok justru dipandang sebagian kalangan sebagai nilai tambah dalam mempercepat pembentukan koperasi desa. Penugasan TNI dinilai menjadi bentuk komitmen negara untuk memastikan pemerataan ekonomi hingga ke pelosok Indonesia.
Di sisi lain, penugasan TNI juga menuai kritik mengingat ketidakhadiran dasar hukum eksplisit mengenai operasi semacam ini dalam undang-undang terbaru yang mengatur militer. Kendati demikian, pelibatan TNI tetap dalam koridor keputusan sipil, di mana Presiden langsung yang memberikan arahan terkait sinergi antar lembaga untuk mensukseskan program koperasi desa.
Kesepakatan antar instansi dan pengawasan aktif dari lembaga negara, instansi lokal, hingga masyarakat, menjadi kunci utama agar program Koperasi Merah Putih dapat berjalan profesional, transparan, dan bermanfaat nyata. Keterlibatan unsur militer sebagai pelaksana akselerasi, di satu sisi menandai sinergi lintas sektor yang jarang terjadi, dan di sisi lain tetap harus diawasi agar terhindar dari penyalahgunaan kewenangan.
Program koperasi desa, baik dengan atau tanpa keterlibatan TNI, secara garis besar bertujuan menciptakan iklim ekonomi yang inklusif dan menyejahterakan, khususnya bagi warga desa. Pemerintah mendorong agar seluruh langkah pelaksanaan senantiasa menempatkan prinsip demokrasi ekonomi, transparansi, dan keadilan. Keberhasilan program ini sangat dipengaruhi oleh pengawasan berkelanjutan, evaluasi periodik, serta partisipasi publik.
Dengan seluruh dinamika yang terjadi, perjalanan panjang Koperasi Merah Putih belumlah usai. Tantangan dan masukan menjadi motivasi agar perbaikan terus dilakukan. Diharapkan, koperasi desa bukan hanya menjadi simbol gerakan ekonomi rakyat, tetapi juga benar-benar memberikan dampak pada kehidupan masyarakat di tingkat akar rumput.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa












