Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang memberikan kepastian hukum terkait tambahan penghasilan bagi para purnabakti. Regulasi ini menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan PNS, TNI, dan Polri.
Langkah ini diambil sebagai komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan para abdi negara setelah masa bakti mereka berakhir. Setelah sukses dengan penyaluran THR pada bulan Maret 2026, fokus selanjutnya adalah persiapan pencairan Gaji ke-13 yang dijadwalkan pada bulan Juni mendatang.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 menjadi petunjuk teknis yang dinantikan oleh publik, terutama di kalangan aparatur negara. Aturan ini tidak hanya mengatur jadwal pembayaran, tetapi juga menegaskan bahwa sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah ingin memastikan transparansi dalam mekanisme penganggaran dan menghindari potensi kesalahan administrasi yang sering terjadi di masa lalu.
Penerbitan PMK ini juga mengatur mekanisme penyaluran melalui Taspen dan Asabri, serta bertujuan untuk menjaga lebih tertib, akurat, dan efisien dalam proses pencairan dan penyaluran dana. Ini adalah langkah positif dalam memastikan kesejahteraan para purnabakti serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pembayaran yang dilakukan pemerintah.












