Berita  

Serangan Zionis Lebanon: Desakan Larang Pemegang Paspor Israel Masuk

Insiden penyerangan yang terjadi di Markas United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) pada Minggu, 29 Maret 2026, menyebabkan kematian tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan melukai lima lainnya. Hal ini memicu desakan dari politisi, termasuk Politikus PAN dan anggota DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, untuk melarang pemegang paspor Israel masuk ke Indonesia sebagai respons negara berdaulat.

Menurut Lukmanul Hakim, pemerintah harus menunjukkan sikap tegas terhadap penyerangan yang merenggut nyawa para prajurit TNI tersebut. Sebagai negara berdaulat, Indonesia memiliki hak untuk memberikan respons yang sepadan, termasuk larangan bagi pemegang paspor Israel untuk memasuki wilayah Indonesia.

Lukmanul Hakim meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah tegas terkait insiden tersebut. Menurutnya, tindakan agresi seperti penyerangan terhadap pasukan penjaga perdamaian harus direspons dengan tegas. Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara besar tidak boleh hanya diam ketika mengalami serangan.

Dalam kejadian tersebut, tiga anggota TNI yang gugur adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Sedangkan lima prajurit lainnya mengalami luka-luka dalam insiden tersebut. Respons tegas terhadap tindakan agresi dianggap sebagai sikap bijaksana dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia.

Source link