PortalMetroTV.live adalah situs berita yang menyajikan berita terbaru dan analisis mendalam seputar politik, kegiatan partai, serta isu-isu terkait

“Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Menang Praperadilan: Penemuan Hukum Menjanjikan”

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini memberikan putusan praperadilan terkait kasus Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. yang diajukan terhadap Bareskrim. Dalam keputusannya, hakim menyebut bahwa Bareskrim Polri dianggap tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan melanggar kewenangan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Jawa Timur dalam menetapkan status tersangka bagi notaris tersebut. Keputusan ini disambut gembira oleh beberapa notaris yang hadir dalam persidangan, terutama anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memberikan apresiasi atas keputusan tersebut.

Putusan hakim juga menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menetapkan tersangka terhadap Wahyudi dianggap tidak sah karena tidak mengikuti prosedur hukum yang benar dan mengabaikan kewenangan MKN. Ahli hukum perdata, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., juga memberikan penjelasan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dalam agenda aanmaning bukan merupakan tindakan buruk dalam konteks hukum pidana, melainkan hak keperdataan yang sah dalam proses eksekusi putusan.

Hakim Tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin juga menyatakan bahwa penyitaan terhadap sertifikat hak guna bangunan yang menjadi objek sengketa sebelumnya dinyatakan tidak sah, serta memerintahkan agar sertifikat tersebut dikembalikan kepada Wahyudi Suyanto. Putusan ini memberi harapan baru bagi Wahyudi Suyanto setelah terlibat dalam proses hukum kontroversial terkait status tersangka dan penyitaan sertifikat tersebut. Semua putusan tersebut memberikan kejelasan hukum yang diharapkan bagi kedua belah pihak.