Andi Arief, seorang kader Demokrat, mengomentari pandangan beberapa pihak yang merasa revisi UU TNI dapat menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI era Orde Baru. Menurutnya, hal tersebut adalah pemikiran yang keliru dan Presiden Prabowo Subianto pasti tidak akan mengulanginya. Andi Arief meyakini bahwa TNI berada dalam sistem negara dan kepartaian yang kompleks, serta telah melewati era dimana Dwi Fungsi ABRI diterapkan.
Sebelumnya, Saiful Mujani, seorang pengamat politik, menyuarakan kritiknya terhadap Presiden Prabowo Subianto terkait revisi UU TNI yang memungkinkan personil TNI menduduki 15 kementerian atau lembaga pemerintah. Mujani menyebut bahwa langkah tersebut merupakan mundur ke masa Orde Baru dan menilai kinerja Presiden Prabowo Subianto sebagai presiden yang buruk.
Beberapa dari 15 kementerian atau lembaga yang boleh diduduki oleh personil TNI antara lain Koordinator Bidang Polkam, Pertahanan Negara, Setmilpres, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, BNN, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Hal ini menjadi perhatian banyak pihak terkait kekhawatiran akan pengaruh TNI dalam jalannya pemerintahan.