Berita  

Aktivis Geruduk RUU TNI: Waketum Demokrat Tolak Penjara

Aktivis Datangi Rapat RUU TNI, Benny Harman Minta Jangan Dipenjara

Gelombang protes terhadap pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025, memunculkan reaksi dari Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Harman. Ia meminta agar para aktivis yang terlibat dalam aksi tersebut tidak langsung diperlakukan sebagai pelaku kriminal hanya karena menyuarakan penolakan. Menurut Benny, mereka datang dengan keyakinan dan cara mereka sendiri untuk menunjukkan kepedulian terhadap bangsa.

Benny: Doakan, Bukan Dipenjara

Benny menilai, sikap para aktivis itu seharusnya dipahami sebagai bagian dari keberanian warga negara dalam mengawasi proses legislasi. Karena itu, ia tidak sejalan dengan langkah pelaporan ke polisi yang diarahkan kepada mereka. Dalam pernyataannya, Benny justru meminta agar para aktivis didoakan, bukan dihukum penjara. Ia juga mengutip pesan optimistis, “Where there is a will, there is a way. Make impossible, possible,” sebagai penegasan bahwa upaya yang dianggap mustahil pun bisa ditempuh jika ada kemauan.

Aksi di Tengah Rapat Panitia Khusus

Peristiwa itu terjadi saat rapat panitia khusus pembahasan revisi UU TNI tengah berlangsung. Dalam video yang beredar, dua aktivis terlihat masuk ke ruang rapat Komisi I dengan pakaian serba hitam dan putih. Salah satunya adalah Wakil Koordinator Andrie Yunus, yang kemudian memperkenalkan diri dan menuntut agar pembahasan RUU TNI dihentikan. Ia menilai proses tersebut tidak berjalan semestinya karena dilakukan secara tertutup.

Mengatasnamakan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan

Dalam aksinya, Andrie menegaskan bahwa mereka berasal dari Koalisi Reformasi Sektor Keamanan Pemerhati di Bidang Pertahanan. Kehadiran mereka di ruang rapat menjadi sorotan karena dilakukan langsung di tengah forum resmi yang membahas revisi undang-undang strategis. Aksi itu sekaligus memperlihatkan adanya penolakan terbuka terhadap cara pembahasan RUU TNI yang dinilai sebagian pihak tidak transparan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.