Berita  

Defisit BPJS Kesehatan: Dirut Akui Premi Tidak Cukup

Defisit BPJS Kesehatan, Dirut Akui Iuran Tak Lagi Seimbang dengan Beban Layanan

BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah Direktur Utama Ali Ghufron Mukti mengungkapkan adanya defisit pada 2024. Meski angka merah itu muncul dalam laporan keuangan, Ali menegaskan kondisi lembaga masih stabil dan tetap sehat. Menurutnya, masalah utama bukan pada kemampuan operasional, melainkan ketidakseimbangan antara iuran yang terkumpul dengan biaya layanan yang terus membesar.

Biaya Layanan Naik, Premi Tak Mengejar

Ali menjelaskan bahwa meningkatnya pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan ikut mendorong kenaikan biaya dan unit cost. Di sisi lain, premi yang dibayarkan peserta belum mampu menutup lonjakan beban tersebut. Situasi ini membuat defisit tak terhindarkan, meski BPJS Kesehatan masih berada dalam kondisi keuangan yang diklaim stabil.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Ali memaparkan bahwa defisit BPJS Kesehatan pada 2024 mencapai Rp9,56 triliun. Pendapatan lembaga itu tercatat sebesar Rp165,73 triliun, sementara beban jaminan kesehatan menembus Rp174,90 triliun. Selisih inilah yang kemudian menekan neraca keuangan BPJS Kesehatan.

Iuran 2025 Masih Dibahas

Terkait kemungkinan penyesuaian iuran pada 2025, Ali menegaskan bahwa keputusan tersebut belum berada di tangan BPJS Kesehatan. Menurut dia, pembahasan masih berlangsung dan mengacu pada aturan yang berlaku. Ia juga menyebut inflasi memang bisa menambah tekanan biaya, namun hal itu bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kondisi keuangan lembaga.

Ali merujuk bahwa pembahasan iuran masih berada dalam koridor Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Artinya, belum ada keputusan final soal kenaikan atau skema baru yang bisa langsung diterapkan dalam waktu dekat.

Defisit Tak Selalu Berarti Guncangan

Meski defisit Rp9,56 triliun terdengar besar, Ali berupaya menegaskan bahwa angka tersebut belum otomatis mencerminkan krisis. Baginya, yang lebih penting adalah memastikan BPJS Kesehatan tetap mampu menjalankan kewajiban layanan kepada peserta di tengah beban yang terus meningkat. Dengan kata lain, defisit menjadi sinyal bahwa struktur iuran dan biaya perlu terus dievaluasi agar sistem jaminan kesehatan tetap berjalan.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.