Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk meningkatkan akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. Rekomendasi ini merupakan respons terhadap opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Pangandaran pada tahun 2024. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, yaitu Asep Noordin, menyoroti beberapa hal penting yang harus segera diimplementasikan oleh Pemkab.
Pertama-tama, DPRD mendorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui langkah-langkah seperti pengembangan sistem pemantauan transaksi hotel secara digital, peningkatan kemampuan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pemetaan potensi pajak dengan teknologi, dan evaluasi terhadap petugas pemungut pajak di setiap desa.
Selanjutnya, audit atas belanja pegawai perlu dilakukan untuk mengidentifikasi pembayaran yang tidak wajar. Hal ini termasuk review terhadap kelebihan belanja pegawai dengan melakukan audit data kepegawaian lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setiap semester, serta membangun sistem deteksi otomatis terhadap pembayaran yang tidak wajar.
Ketiga, Pemkab juga diharapkan untuk menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta melakukan digitalisasi pembayaran pajak dan PBB-P2. Pengawasan terhadap kekurangan volume pekerjaan fisik dan kelebihan bayar juga perlu ditingkatkan.
Terakhir, utang belanja daerah yang menumpuk harus dituntaskan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kegiatan harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI). Pemkab Pangandaran diberi batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK guna menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan transparan di Kabupaten Pangandaran.