Berita  

Tata Kelola Royalti Musik dalam Permenkum 27/2025: Rangkuman Presentasi Wamen Eddy di DPR

Kementerian Hukum menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola royalti lagu dan/atau musik melalui penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini berperan sebagai solusi atas berbagai tantangan dalam perlindungan hak cipta, sebagai peraturan pelaksana dari PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa regulasi baru ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan royalti. Dalam Pembahasan Manajemen Royalti Lagu dan/atau Musik dan Permasalahannya Dalam Perlindungan Karya Cipta Dan Hak Cipta, Eddy menyatakan bahwa hak cipta memiliki peran penting dalam membangun ekosistem kreatif yang sehat. Permenkum terbaru mengatur struktur kelembagaan LMKN, biaya operasional yang dibatasi 8%, jangkauan pengguna komersial, tugas dan kewajiban LMK, serta penarikan royalti. Selain itu, Marcel Siahaan, perwakilan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menekankan pentingnya transformasi digital dalam sistem pengelolaan royalti untuk lebih efisien dalam mengintegrasikan semua sistem dan mendistribusikan royalti kepada pemegang hak. Transformasi digital diharapkan dapat membantu LMKN dalam mendukung pengelolaan royalti secara optimal.

Source link