Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2025 telah diumumkan secara resmi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 13264/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025, yang menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK Paruh Waktu, serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 563 Tahun 2025 mengenai kebutuhan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kementerian PANRB.
Pengumuman ini telah dirilis pada Kamis, 11 September 2025, melalui laman resmi Kementerian PANRB, yang menyediakan tautan untuk melihat daftar peserta yang lolos alokasi PPPK Paruh Waktu. Peserta yang telah disetujui diwajibkan untuk mengunggah dokumen pemberkasan secara elektronik melalui laman sscasn.bkn.go.id dengan kelengkapan dokumen seperti Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan Sehat Jasmani, Surat Pernyataan, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto terbaru.
Jadwal seleksi PPPK Paruh Waktu telah diatur sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, dengan pengisian DRH NI PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 28 Agustus hingga 15 September 2025, dan usulan penetapan NI PPPK Paruh Waktu dari 28 Agustus hingga 20 September 2025. Semua informasi terkait seleksi PPPK Paruh Waktu dapat diakses melalui laman resmi Kementerian PANRB untuk lebih lanjutnya.