Para honorer yang akan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat sedikit lega karena pemerintah memberi kelonggaran dalam pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH). Awalnya, batas akhir pengisian DRH adalah 15 September, namun kini diperpanjang hingga 22 September. Kebijakan ini merupakan respons atas kekhawatiran honorer dari berbagai daerah mengenai kesulitan dalam mengurus berkas seperti SKCK yang membutuhkan waktu lama. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat yang memperpanjang tenggat waktu pengisian DRH, yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah. Hal ini dilakukan karena masih banyak Calon Pegawai PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH. Penyesuaian jadwal tersebut mencakup tanggal pengisian DRH, usul penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Selain itu, persyaratan SKCK juga dapat menggunakan surat pengurusan dari Kepolisian Sektor setempat. Jadi, honorer memiliki waktu lebih untuk mengurus berkas mereka dengan penyesuaian jadwal yang telah diberikan oleh pemerintah.
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang hingga 22 September

Read Also
Recommendation for You

Dokter Tifa, seorang pegiat media sosial, terus memperbincangkan riwayat pendidikan Wakil Presiden, Gibran Rakanuming Raka….

Polemik food tray (ompreng) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden Prabowo Subianto…

Agus Zamroni, Direktur PT Mitra Maharta, mengalami nasib yang sulit setelah mesin pertanian (alsintan) miliknya…

Wahyudin Moridu menjadi sorotan publik setelah video ucapannya tentang ‘merampok uang negara’ viral. Akibatnya, DPP…

Kasus viral video anggota dewan DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu, kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam…