Berita  

Tuntutan Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran: Ke Mana Hilangnya? 17+8 Ditunggangi?

Tidak ada poin untuk mengadili Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam 17+8 Tuntutan Rakyat. Meskipun tuntutan untuk mengadili Jokowi dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Gibran telah ada sejak lama. Mantan Intelijen Negara, Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra, mengungkapkan bahwa ada perubahan narasi dari demo awal yang dimulai dengan tuntutan untuk mengadili Jokowi dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap Gibran melalui proses di DPR. Namun, seiring berjalannya waktu, ada perubahan di media sosial dengan ajakan untuk membubarkan DPR.

Terjadilah pergeseran yang mencolok. Sementara DPR diminta untuk mengajukan mosi tidak percaya terhadap Gibran, di sisi lain ada desakan untuk membubarkan DPR. Menarik untuk melihat siapa yang berada di balik perubahan narasi ini. Bahkan ketika demo berubah menjadi aksi kerusuhan yang menyasar rumah DPR, itu dianggap sebagai terorisme politik. Hal tersebut mengakibatkan psikologis yang terganggu. Mereka sekarang berusaha untuk mencari cara bagaimana memproses mosi tidak percaya terhadap Gibran di DPR ketika keamanan mereka sendiri terancam atau saat mereka diserang dengan tindakan menjarah rumah.

Kolonel (Purn) Sri Radjasa Chandra juga menyatakan bahwa tuntutan 17+8 seharusnya dipertanyakan apakah ada pihak yang memanfaatkannya sehingga masalah yang sebenarnya dihadapi oleh bangsa terabaikan. Sebab, tuntutan dalam 17+8 ini dianggap sebagai warisan dari rezim sebelumnya.

Source link